KOTA MALANG

Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:00 WIB
Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didistribusikan Pemkot Malang pada tahun ini akan dilengkapi dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pencantuman QRIS pada SPPT PBB bakal mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

"Dari 38 kabupaten/kota [di Jawa Timur], baru Kota Malang yang menggunakan QRIS ini. Jadi, nanti pembayarannya bisa dilakukan dari aplikasi bank apapun. Scan, langsung bayar," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

SPPT akan didistribusikan ke setiap kelurahan di Kota Malang mulai pekan depan. Bila ingin segera membayar pajak dan tidak menunggu distribusi SPPT PBB dalam bentuk kertas, wajib pajak dapat mengakses e-SPPT melalui laman pajak.malangkota.co.id/sppt.

"Kami ada aplikasi E-SPPT. Jadi dibuka saja website-nya. Dan itu bisa langsung cetak sendiri. Nanti diinput nomornya, kemudian muncul SPPT kita," ujar Handi seperti dilansir lenteratoday.com.

Dia menambahkan target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan Rp80 miliar, atau sama seperti tahun lalu. Menurutnya, target penerimaan PBB tidak ditingkatkan karena tak ada kenaikan ketetapan PBB atas objek pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Tak ada kenaikan PBB tahun ini. Kami hanya menambah fasilitas wajib pajak saja. Stimulus juga sudah diberikan melalui penyesuaian nomor objek pajak (NOP). Alhasil, PBB yang dibayar tahun ini sama dengan tahun lalu," tuturnya.

Seiring dengan didistribusikannya SPPT PBB, Handi mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak dengan tepat waktu. Penerimaan daerah dari pajak akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi