KOTA MALANG
Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS
Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:00 WIB
Permudah Pembayaran Pajak, SPPT PBB di Daerah Ini Dilengkapi QRIS

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didistribusikan Pemkot Malang pada tahun ini akan dilengkapi dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pencantuman QRIS pada SPPT PBB bakal mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

"Dari 38 kabupaten/kota [di Jawa Timur], baru Kota Malang yang menggunakan QRIS ini. Jadi, nanti pembayarannya bisa dilakukan dari aplikasi bank apapun. Scan, langsung bayar," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

SPPT akan didistribusikan ke setiap kelurahan di Kota Malang mulai pekan depan. Bila ingin segera membayar pajak dan tidak menunggu distribusi SPPT PBB dalam bentuk kertas, wajib pajak dapat mengakses e-SPPT melalui laman pajak.malangkota.co.id/sppt.

"Kami ada aplikasi E-SPPT. Jadi dibuka saja website-nya. Dan itu bisa langsung cetak sendiri. Nanti diinput nomornya, kemudian muncul SPPT kita," ujar Handi seperti dilansir lenteratoday.com.

Dia menambahkan target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan Rp80 miliar, atau sama seperti tahun lalu. Menurutnya, target penerimaan PBB tidak ditingkatkan karena tak ada kenaikan ketetapan PBB atas objek pajak.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

"Tak ada kenaikan PBB tahun ini. Kami hanya menambah fasilitas wajib pajak saja. Stimulus juga sudah diberikan melalui penyesuaian nomor objek pajak (NOP). Alhasil, PBB yang dibayar tahun ini sama dengan tahun lalu," tuturnya.

Seiring dengan didistribusikannya SPPT PBB, Handi mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak dengan tepat waktu. Penerimaan daerah dari pajak akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?