ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Eror, Begini Solusi dari DJP

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:00 WIB
Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Eror, Begini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima pertanyaan dari warganet yang mengalami kesulitan ketika meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) karena terjadi eror.

DJP melalui media sosial Twitter menjelaskan hingga saat ini tidak ada informasi eror pada aplikasi e-Nofa. Wajib pajak pun diminta memeriksa kembali permohonan NSFP yang disampaikan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hingga saat ini belum ada info eror terkait laman e-Nofa terkait permintaan NSFP. Akan kami sampaikan kepada Tim Terkait terkait masalah tersebut," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

DJP menjelaskan ada beberapa kemungkinan terjadinya eror ketika mengajukan permohonan NSFP. Misalnya apabila muncul notifikasi Error Reading XMLStreamReader, wajib pajak perlu memeriksa sertifikat elektronik yang dipasang.

Sertifikat elektronik sangat dibutuhkan untuk acuan wajib pajak mendapatkan NSFP. Oleh karena itu, DJP menyarankan wajib pajak memastikan sertifikat elektronik terpasang di browser hanya 1 dan masih aktif.

Selain itu, DJP juga menyarankan untuk mencoba melakukan clear cache and cookies pada pengaturan browser. Namun apabila tetap tidak berhasil, wajib pajak disarankan mengakses e-Nofa menggunakan private/incognito window.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Buka laman e-Nofa online menggunakan new private window/new incognito window/tab samaran dan ganti browser serta pasang sertifikat elektronik di browser yang baru tersebut," tulis DJP.

DJP meluncurkan situs e-Nofa untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, DJP merilis e-Nofa untuk mendukung penerapan e-faktur, memudahkan pengawasan, serta mencegah munculnya faktur pajak fiktif.

NSFP hanya akan diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi, dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?