Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Permintaan sertifikat elektronik yang disampaikan langsung oleh orang pribadi ternyata bisa diwakilkan pihak lain. Tentu saja, hal tersebut terjadi dalam kondisi khusus.
Sesuai Pasal 42 PER-04/2020, permintaan sertifikat elektronik secara langsung bagi orang pribadi pada dasarnya tidak dapat diwakilkan. Pemintaan sertifikat elektronik semestinya harus dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan.
“Permintaan sertifikat elektronik dilakukan oleh ... orang pribadi yang bersangkutan, bagi wajib pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PER-04/2020, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Beleid tersebut menyebutkan setidaknya terdapat 3 kondisi pengecualian. Pertama, orang pribadi yang bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. Kondisi tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Ketiga, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan. Kondisi tersebut dapat berupa antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP.
Kemudian, untuk dapat memenuhi kondisi khusus ketiga sehingga pengajuan permintaan sertifikat elektronik orang pribadi dapat diwakilkan oleh pihak lain harus berdasarkan pertimbangan Kepala KPP atau KP2KP.
Sebagai tambahan informasi, pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan wajib pajak dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang dapat diakses di sini.
Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan 2 dokumen lainnya. Pertama, dokumen asli dan fotokopi yang menunjukkan identitas diri. Bagi warga negara Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi warga negara asing, berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kedua, kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar. Kemudian, apabila wajib pajak orang pribadi mengajukan permintaan sertifikat elektronik dengan diwakilkan pihak lain maka harus pula melampirkan dokumen asli berupa surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi yang diwakilkan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)