KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

Pedagang berjualan melalui siaran langsung melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). ANTARA FOTO/Walda Marison/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim Pasar Tanah Abang mulai ramai lagi berkat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023.

Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Permendag 31/2023 diperlukan untuk menciptakan perkembangan yang selaras dan kompetisi yang sehat bagi perdagangan daring dan luring.

"Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum," ujar Zulhas, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Ke depan, Zulhas mengatakan pihaknya akan terus menyiapkan regulasi guna memberikan perlindungan terhadap produk UMKM. Salah satunya, saat ini Kemendag bersama kementerian/lembaga lainnya sedang menyiapkan positive list yang memuat daftar barang dibawah FOB US$100 yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce.

"Produk yang masuk positive list jumlahnya tidak banyak. Artinya, selain produk tersebut dipersilahkan menggunakan jalur impor biasa," ujar Zulhas.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan nantinya hanya ada 10 jenis barang yang masuk dalam positive list tersebut.

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Positive list sedang dibahas bersama kementerian/lembaga lainnya dan nantinya akan ditetapkan dalam bentuk keputusan mendag (kepmendag).

Secara umum, barang yang masuk positive list adalah barang-barang yang memang tidak diproduksi UMKM. "Barangnya secara prinsip memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujar Rifan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah