OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Perluasan Basis Pajak Jadi Penyeimbang Rencana Relaksasi Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 17:01 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah rencana strategis untuk memperluas basis pajak menjadi langkah yang tepat untuk menyeimbangkan beberapa relaksasi yang masuk dalam omnibus law perpajakan.

Hal ini disampaikan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam program Hot Economy Berita Satu TV. Program yang ditayangkan secara langsung pada Kamis (13/2/2020) petang tersebut mengambil tema ‘Menunggu Omnibus Law Perpajakan’.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

“Kita tahu ada rencana-rencana strategis untuk ekstensifikasi, memperluas basis pajak, dan ini menurut saya baik. Jadi, istilahnya tidak semata-mata hanya relaksasi, tetapi juga kita tetap menyeimbangkan dari sisi penerimaan,” ujar Bawono.

Dia memahami bahwa pemberian relaksasi kebijakan fiskal, terutama perpajakan, dilakukan pemerintah agar bisa bertahan di tengah ketidakpastian global. Terlebih, perekonomian global masih cenderung melambat hingga saat ini.

Di sisi lain, pemerintah juga masih membutuhkan penerimaan negara yang cukup besar untuk menjalankan pembangunan nasional. Dengan demikian, mobilisasi penerimaan masih sangat dibutuhkan. Ulasan mengenai topik antara relaksasi dan mobilisasi ini bisa Anda baca juga di majalah InsideTax edisi ke-41.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Dalam kesempatan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga hadir sebagai narasumber dalam program tersebut. Dia mengatakan perluasan basis pajak memang menjadi agenda utama.

Selain itu, Hestu mengatakan sejumlah relaksasi diberikan untuk meningkatkan investasi dan menggerakkan perekonomian. Dari sana, akan ada sumber pajak yang bisa berdampak positif pada penerimaan negara.

Selain itu, dengan adanya rasionalisasi sanksi administratif diharapkan juga ikut berdampak positif pada kepatuhan wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana membenahi ketentuan agar bisa mengoptimalkan penerimaan dari transaksi dalam ekonomi digital.

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama yang juga hadir sebagai narasumber juga mengungkapkan pentingnya perluasan basis pajak. Dengan demikian, penggalian potensi tidak terbatas melalui intensifikasi. Simak diskusi selengkapnya dalam video ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?