INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q4-2019

Perlu Diantisipasi, Ini Tantangan Implementasi CRM di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 14:00 WIB
Perlu Diantisipasi, Ini Tantangan Implementasi CRM di Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu tantangan dalam implementasi compliance risk management (CRM) di Indonesia sangat berhubungan dengan sumber daya manusia (SDM).

Hal ini disampaikan DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019) bertajuk ‘Anticipating Compliance Risk Management’. Download laporan di sini. Otoritas pajak harus memperlengkapi SDM dengan ilmu dan keterampilan manajemen data. Simak ‘Apa Itu CRM?’.

“Petugas pajak di era digital berurusan dengan banyak data. Mereka juga harus membuat klasifikasi profil wajib pajak berdasarkan risiko dengan algoritma tertentu dan mengubah sumber data menjadi informasi penting untuk peningkatan kepatuhan pajak,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Menurut OECD, pada masa transparansi yang semakin terbuka, analisis pajak semakin didukung oleh keberadaan data yang berkaitan dengan pajak. Sebagai contoh, informasi perbankan sudah bukan lagi menjadi informasi yang tertutup bagi otoritas pajak untuk keperluan peningkatan kepatuhan.

Dengan kata lain, dengan dukungan data yang semakin berlimpah, otoritas pajak menganalisis perilaku wajib pajak secara komprehensif untuk menentukan rating risiko kepatuhan mereka. Atas dasar risiko ketidakpatuhan dan alasan yang melandasi, CRM membantu menentukan perlakuan apa yang tepat untuk wajib pajak tersebut.

Selain memperlengkapi SDM dan menyediakan fasilitas memadai untuk menjalankan CRM, DJP juga perlu membuat standarisasi data. Hal ini merupakan modal utama berjalannya CRM agar manajemen data dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Pasalnya, selain dapat memperbaiki administrasi pajak, CRM juga mendukung intensifikasi, ekstensifikasi, pengembalian pajak, dan penagihan yang mengarah pada peningkatan kinerja pengumpulan pajak sambil menjaga perekonomian.

“Fungsi-fungsi ini terkait satu sama lain dan sangat relevan mengingat transformasi yang sedang berlangsung dalam sistem administrasi perpajakan,” kata DDTC Fiscal Research.

Menurut DDTC Fiscal Research, dengan perlakuan yang tepat, moral pajak masyarakat bisa semakin meningkat. Sebab, tidak semua wajib pajak diberikan perlakuan yang sama. Selain mengarahkan pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak patuh, peningkatan pelayanan dan kemudahan wajib pajak juga diberikan kepada wajib pajak secara umum.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

“Dengan begitu, perlakuan otoritas pajak tidak akan mencederai kepercayaan wajib pajak. Bukan tidak mungkin, dengan adanya CRM, kepatuhan sukarela untuk membayar pajak dari masyarakat semakin meningkat,” imbuh DDTC Fiscal Research.

Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan rutin kuartalan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara