EDUKASI PAJAK

Perlu Ada Kemudahan untuk Memahami Peraturan Pajak di Negara Mitra

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Februari 2023 | 17:15 WIB
Perlu Ada Kemudahan untuk Memahami Peraturan Pajak di Negara Mitra

Tax expert dari otoritas pajak Austria, Simon Hofstaetter (kanan bawah)

JAKARTA, DDTCNews – Literatur berbahasa Inggris yang komprehensif atas ketentuan perpajakan di suatu yurisdiksi tak hanya memberikan manfaat bagi wajib pajak dan profesional pajak, tetapi juga bagi otoritas pajak.

Simon Hofstaetter, tax expert dari otoritas pajak Austria, mengatakan otoritas pajak perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku di negara lain seiring dengan makin kompleksnya transaksi lintas batas yurisdiksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

"Transaksi perusahaan-perusahaan di Eropa sudah kian mengglobal dan dilaksanakan secara lintas batas yurisdiksi. Oleh karena itu, kita perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku di negara lain,” katanya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Oleh karena itu, lanjut Hofstaetter, otoritas pajak tidak mungkin bisa melaksanakan pengawasan atas kepatuhan pajak perusahaan multinasional dengan baik tanpa pemahaman atas ketentuan pajak yang berlaku di negara lain.

Dia pun menceritakan terdapat ketentuan di Austria yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga dan royalti tidak dapat dibiayakan bila pembayaran tersebut tidak dikenai pajak minimal sebesar 10% di negara mitra.

Dengan adanya ketentuan tersebut, otoritas pajak Austria perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku di negara mitra dan juga tarif pajak efektif yang dikenakan atas pembayaran tersebut.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Menurut Hofstaetter, ketentuan tersebut akan mudah diimplementasikan oleh otoritas pajak Austria apabila ketentuan pajak di negara mitra sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris secara komprehensif.

Namun, bila terjemahan tidak tersedia, pihak otoritas pajak harus mencari cara lain yang belum tentu memberikan pemahaman yang komprehensif atas ketentuan pajak yang berlaku di negara mitra.

“Untuk itu, kehadiran panduan yang komprehensif seperti DDTC ITM sangatlah membantu otoritas pajak dalam melaksanakan tugasnya,” tutur Hofstaetter.

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

DDTC ITM 2023 merupakan buku elektronik (e-book) yang memuat ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. DDTC ITM 2023 dapat dibaca secara langsung pada platform Perpajakan ID.

Sebagai informasi, talk show peluncuran DDTC ITM 2023 menghadirkan sebagian kontributor dalam penyusunan DDTC ITM 2023, yaitu David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Kemudian, Seftyana Trisia Pardosi hadir sebagai host.

Selain itu, turut hadir pula 3 tax expert dari luar negeri yang akan berbagi cerita, pengalaman, dan perspektif mereka dalam memperoleh sumber informasi peraturan perpajakan yang lengkap di suatu negara. Mereka adalah Simon Hofstaetter, Thomas Vanhee, dan Rishabh Agarwal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju