KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Fiskal Daerah, Wamenkeu Harap DPR Segera Sahkan RUU HKPD

Dian Kurniati | Selasa, 02 November 2021 | 17:00 WIB
Perkuat Fiskal Daerah, Wamenkeu Harap DPR Segera Sahkan RUU HKPD

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil berharap DPR bisa segera mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), menyusul UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui pada bulan lalu.

Suahasil mengatakan RUU HKPD diperlukan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Menurutnya, RUU itu juga dibutuhkan untuk mencapai tujuan masyarakat yang adil dan makmur.

"Saat ini kita juga sedang mendiskusikan RUU HKPD dengan DPR, yang kami berharap bisa juga segera bisa disahkan," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Suahasil menuturkan pemerintah tengah melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki fondasi perekonomian Indonesia. Reformasi tersebut dilakukan di antaranya melalui revisi sejumlah peraturan, termasuk RUU HKPD dan UU HPP.

Dia berharap seluruh jajaran Kemenkeu dapat mendukung implementasi RUU HKPD tersebut, bersamaan dengan dilaksanakannya ketentuan dalam UU HPP.

"Menjadi tugas kita ke depan melakukan dan menjalankan undang-undang tersebut untuk mencapai tujuan bersama dan semangat Kementerian Keuangan sebagai satu kesatuan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan RUU HKPD akan mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota. Reformasi HKPD salah satunya mencakup pengembangan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui sumber perpajakan daerah baru dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, pemda juga dapat menghapus retribusi layanan wajib, serta menggunakan instrumen fiskal daerah untuk mendukung kemudahan berusaha.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Reformasi HKPD juga diarahkan untuk meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui redesain transfer ke daerah, memperluas skema pembiayaan daerah untuk pembangunan dan infrastruktur, serta menerapkan skema sinergi pendanaan sehingga fokus pada penyelesaian program strategis.

Ada pula upaya untuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui kebijakan transfer ke daerah. Nantinya, pengelolaan transfer ke daerah akan berbasis kinerja, serta penggunaanya diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

RUU (HKPD) telah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. RUU tersebut disusun untuk mengubah dua undang-undang, yaitu UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara