PRANCIS

Perkuat BEPS Action 14, OECD Usulkan Proposal Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 09:33 WIB
Perkuat BEPS Action 14, OECD Usulkan Proposal Ini

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menerbitkan Public Consultation Document terbaru guna memperkuat standar minimum Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 14.

Dalam dokumen tersebut, OECD mengusulkan proposal yang mewajibkan penerapan advance pricing agreement (APA) bilateral untuk setiap yurisdiksi, kecuali untuk negara-negara dengan volume kasus mutual agreement procedure (MAP) yang tergolong minim.

"Guna menjamin tercapainya pencegahan sengketa perpajakan dan menciptakan kepastian bagi wajib pajak, setiap yurisdiksi perlu mengembangkan program APA bilateral," tulis OECD dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (24/11/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Saat ini, sebagian besar yurisdiksi yang berada di bawah pengawasan OECD telah menyelenggarakan APA bilateral. Meski demikian, program APA bilateral tetap perlu ditingkatkan guna menekan jumlah pengajuan MAP oleh wajib pajak kepada otoritas setiap tahunnya.

Proposal-proposal baru yang diusung atas BEPS Action 14 dalam Public Consultation Document itu merupakan proposal yang disusun oleh Sekretariat OECD, bukan yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework.

OECD mencatat terdapat beberapa yurisdiksi yang sudah mendukung proposal tersebut, meski masih terdapat beberapa yurisdiksi pula yang menolak atau juga memberikan catatan atas proposal terbaru tersebut.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Selain itu, terdapat tujuh proposal lainnya yang diusung OECD guna memperkuat implementasi BEPS Action 14 untuk mencegah timbulnya sengketa perpajakan di antaranya seperti penyesuaian sanksi denda dan bunga dengan hasil kesepakatan pada MAP.

OECD juga mengajukan proposal mengenai penetapan standar minimum penyampaian informasi oleh wajib pajak dalam pengajuan MAP, hingga penundaan pemungutan pajak bagi wajib pajak yang masih melewati proses MAP.

Untuk diketahui, APA adalah kesepakatan antara perusahaan multinasional dan otoritas pajak suatu negara terkait dengan penerapan metode harga transfer. APA disepakati untuk memecahkan sengketa transfer pricing serta mencegah double taxation dan/atau double non-taxation. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara