INSENTIF PAJAK

Periode Insentif Pajak Diperpanjang? Kemenkeu Lakukan Evaluasi

Dian Kurniati | Selasa, 25 Mei 2021 | 10:32 WIB
Periode Insentif Pajak Diperpanjang? Kemenkeu Lakukan Evaluasi

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tengah mengevaluasi pemberian sejumlah insentif pajak yang akan masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha sejauh ini telah sesuai dengan prediksi pemerintah. Evaluasi tersebut dibutuhkan untuk mengkaji diperlukan atau tidaknya perpanjangan periode pemberian insentif.

“Pada saat ini, kami di Kementerian Keuangan sedang melakukan evaluasi. Capaian [pemanfaatan insentif] yang sekitar Rp29 triliun sebenarnya memang sudah hampir sesuai dengan prediksi atau trajectory," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Hingga 18 Mei 2021, realisasi pemanfaatan insentif tercatat senilai Rp29,51 triliun atau setara 52% dari pagu Rp56,73 triliun.

Sejumlah insentif pajak yang pemberlakuannya akan berakhir pada Juni 2021 yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.

Menurut Yon, Kemenkeu akan terus memperhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha. Evaluasi tentang insentif pajak tersebut dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Keputusannya akan diambil pada bulan depan.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

"Jadi on track dan untuk ke depan, kami akan lakukan evaluasi. Prosesnya sedang berjalan untuk kami melihat bulan depan seperti apa," ujarnya.

Selain yang akan berakhir Juni 2021, Yon menambahkan masih ada insentif pajak lain dengan periode pemberlakuan lebih panjang. Misalnya, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP yang berakhir Desember 2021, dan PPN atas rumah DTP yang berlaku hingga Agustus 2021.

Sementara dari sektor kesehatan, pemerintah juga masih akan memberikan insentif pajak hingga Desember 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara