Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tengah mengevaluasi pemberian sejumlah insentif pajak yang akan masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha sejauh ini telah sesuai dengan prediksi pemerintah. Evaluasi tersebut dibutuhkan untuk mengkaji diperlukan atau tidaknya perpanjangan periode pemberian insentif.
“Pada saat ini, kami di Kementerian Keuangan sedang melakukan evaluasi. Capaian [pemanfaatan insentif] yang sekitar Rp29 triliun sebenarnya memang sudah hampir sesuai dengan prediksi atau trajectory," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).
Hingga 18 Mei 2021, realisasi pemanfaatan insentif tercatat senilai Rp29,51 triliun atau setara 52% dari pagu Rp56,73 triliun.
Sejumlah insentif pajak yang pemberlakuannya akan berakhir pada Juni 2021 yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.
Menurut Yon, Kemenkeu akan terus memperhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha. Evaluasi tentang insentif pajak tersebut dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Keputusannya akan diambil pada bulan depan.
"Jadi on track dan untuk ke depan, kami akan lakukan evaluasi. Prosesnya sedang berjalan untuk kami melihat bulan depan seperti apa," ujarnya.
Selain yang akan berakhir Juni 2021, Yon menambahkan masih ada insentif pajak lain dengan periode pemberlakuan lebih panjang. Misalnya, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP yang berakhir Desember 2021, dan PPN atas rumah DTP yang berlaku hingga Agustus 2021.
Sementara dari sektor kesehatan, pemerintah juga masih akan memberikan insentif pajak hingga Desember 2021. (kaw)