KOTA SURABAYA

Peringati HUT Kota Surabaya, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 April 2021 | 14.00 WIB
Peringati HUT Kota Surabaya, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperingati HUT ke-728 Kota Surabaya, pemkot menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2021.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam Perwali Surabaya No. 9/2021 tentang penghapusan sanksi administratif denda PBB 2021.

”Sebenarnya pembebasan denda pada saat HUT merupakan insentif yang diberikan pemkot kepada warga secara rutin,” katanya, dikutip Senin (5/4/2021).

Rachmad menambahkan masa berlaku pemutihan pajak kali ini akan lebih panjang ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, masa pembebasan denda PBB-P2 hanya berlangsung selama satu bulan. Kini, diperpanjang menjadi tiga bulan.

“Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 sampai dengan 2021,” ujarnya seperti dilansir radarsurabaya.jawapos.com.

Rachmad optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan tercapai seiring dengan membaiknya geliat ekonomi di daerah. Selain itu, pemkot juga akan gencar melakukan sosialisasi terkait dengan relaksasi PBB-P2 tersebut.

Dia menghitung setidaknya sebanyak 15 mobil pajak akan setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak. ”Kami minta warga unutk saling menginformasikan. Saling membagikan informasi supaya semakin masif,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.