PRANCIS

Periksa WP Besar, Otoritas Ini Suntik Rp 1,6 T untuk Intelijen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Mei 2023 | 14:00 WIB
Periksa WP Besar, Otoritas Ini Suntik Rp 1,6 T untuk Intelijen Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Guna menindak praktik pengelakan pajak dan kepabeanan, pemerintah Prancis akan menambah jumlah pegawai dan menyuntikkan anggaran sejumlah €100 juta atau Rp1,6 triliun bagi unit intelijen perpajakan.

Menteri Akun Publik Prancis Gabriel Attal mengatakan jumlah pemeriksa pajak akan ditingkatkan hingga 15%. Sementara itu, jumlah penyidik akan ditingkatkan hingga 100%. Frekuensi pemeriksaan atas wajib pajak besar juga ditargetkan naik sebesar 25% pada 2027.

"Otoritas pajak akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup berskala besar," tulis pemerintah dalam keterangannya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Attal menuturkan anggaran €100 juta akan dipakai untuk membentuk unit intelijen perpajakan yang bertugas untuk melakukan investigasi atas pengelakan pajak dan kepabeanan yang paling kompleks, khususnya praktik pengelakan pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.

Pemerintah juga akan menindak praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Rencananya, jumlah wajib pajak yang diwajibkan membuat dan melaporkan transfer pricing documentation akan ditambah melalui penurunan threshold.

Kemudian, pemerintah juga akan memperketat ketentuan pembubaran perusahaan. Nanti, perusahaan baru bisa dilikuidasi setelah melunasi seluruh utang pajaknya.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Kami berencana meningkatkan kepatuhan orang-orang super kaya dan perusahaan multinasional sembari mengurangi tekanan terhadap kelas menengah dan UMKM," ujar Attal seperti dilansir rfi.fr.

Bagi wajib pajak kecil, lanjut Attal, pemerintah akan menyederhanakan sistem deklarasi dan memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan perpajakan yang baru pertama kali dilakukan oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?