ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Kesesuaian Faktur Pajak, Hati-Hati Ada Denda 1% DPP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 September 2022 | 13.30 WIB
Perhatikan Kesesuaian Faktur Pajak, Hati-Hati Ada Denda 1% DPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penjual dan pembeli perlu sama-sama memperhatikan kesesuaian faktur pajak. Faktur pajak yang pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 sebagaimana diubah dengan PER-11/PJ/2022, maka dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap. 

Terhadap faktur pajak tidak lengkap ini, ada konsekuensi yang perlu ditanggung baik oleh pembeli atau penjual. Bagi pihak yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap, ada denda 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 UU KUP. 

"Sedangkan bagi yang menerima faktur pajak, tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut," cuit akun @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen, dikutip Kamis (1/9/2022). 

Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyebutkan bahwa faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang sedikitnya membuat nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; jenis barang atau jasa, jumlah harga atau penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor sre, dan tanggap pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. 

Perlu diingat juga, mulai 1 September 2022 ini berlaku ketentuan terbaru soal pembuatan faktur pajak yang diatur dalam PER-11/PJ/2022 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PER-03/PJ/2022. Mulai hari ini berlaku ketentuan baru pengisian identitas pembeli BKP atau JKP dalam faktur pajak. 

Perubahan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan jika dilakukan pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM). Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, terdapat perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

Pasal 6 ayat (6) mengatur ketentuan jika penyerahan dilakukan kepada pembeli tempat dilakukannya pemusatan di KPP BKM, tetapi BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan.

Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, cakupan dipersempit, yakni ketika penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan di KPP BKM, yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Selain itu, ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) berlaku jika penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut yaitu tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.