KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Dilakukan Secara Elektronik, Ini Kata Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:29 WIB
Perdagangan Karbon Dilakukan Secara Elektronik, Ini Kata Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan perdagangan karbon akan sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penggunaan sistem berbasis elektronik diperlukan untuk mempermudah penelusuran terhadap karbon berasal meskipun sudah diperdagangkan berkali-kali.

“Tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada," ujar Airlangga, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Penyelenggaraan perdagangan karbon diperlukan guna mendukung pencapaian target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29% hingga 41% pada 2030. Perdagangan karbon juga diharapkan mendukung tercapainya net zero emission (NZE) pada 2060.

Dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sebesar 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

"Indonesia punya target NDC. Perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Perdagangan karbon di Indonesia nantinya akan dilaksanakan dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Setelah melakukan registrasi ke Kementerian LHK, barulah perusahaan bisa melakukan perdagangan karbon. Nantinya, komoditas karbon di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan di bursa karbon yang berlokasi di luar negeri.

Untuk tahun ini, Kementerian ESDM telah menetapkan persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU batu bara milik 42 perusahaan. Perusahaan-perusahan itu akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang sebesar 33.569 MW. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS