KOTA SURABAYA

Perda Pajak Direvisi, Tarif PBB di Surabaya Jadi 0,05% hingga 0,3%

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 18:45 WIB
Perda Pajak Direvisi, Tarif PBB di Surabaya Jadi 0,05% hingga 0,3%

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur bersama DPRD Surabaya merevisi tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, tarif PBB diubah dari yang awalnya sebesar 0,1% dan 0,2% menjadi sebesar 0,05% hingga 0,3%. Lapisan tarif PBB di Kota Surabaya bertambah dari yang awalnya 2 layer menjadi 6 layer.

"Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP," bunyi Pasal 7 ayat (1) Perda 7/2023," dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dalam perda yang lama yakni Perda 10/2010 s.t.d.d Perda 5/2021, PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,2%.

Lewat Perda 7/2023, PBB dengan tarif sebesar 0,05% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP senilai Rp100 juta hingga Rp200 juta. PBB sebesar 0,1% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selanjutnya, PBB sebesar 0,15% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Adapun objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar hingga Rp10 miliar dikenai PBB sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Kemudian, objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,25%. Terakhir, objek PBB dengan NJOP di atas Rp50 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,3%.

Selain mengatur soal tarif, Perda 7/2023 juga menetapkan tentang NJOP tidak kena pajak senilai Rp15 juta untuk setiap wajib pajak. NJOP tidak kena pajak tersebut masih sama dengan nilai dalam perda sebelumnya.

Walau demikian, nantinya Pemkot Surabaya memiliki fleksibilitas untuk menetapkan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Perda 7/2023, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS