KOTA YOGYAKARTA

Perda Diubah, Tarif Pajak PBB-P2 Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Februari 2021 | 14:01 WIB
Perda Diubah, Tarif Pajak PBB-P2 Dipangkas

Pengunjung mengamati barang antik yang dipamerkan saat Festival Djadoelan di Jogja City Mall, D.I Yogyakarta, Sabtu (30/1/2021). Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyesuaian kebijakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) melalui Perda No.10/2020. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww)
 

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyesuaian kebijakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) melalui Perda No.10/2020.

Beleid baru tersebut mengubah struktur tarif PBB-P2 dan rentang nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 untuk wilayah Kota Yogyakarta. Pemkot berharap perubahan kebijakan pajak daerah dapat membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

"Perubahan ini diharapkan dapat meringankan sebagian besar wajib pajak di Kota Yogyakarta dalam membayar PBB-P2," tulis keterangan resmi Pemkot Yogyakarta dikutip Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Pada Perda No.10/2020 tarif paling kecil PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,050% dan berlaku untuk NJOP di bawah Rp2 miliar. Pada aturan terdahulu tarif paling kecil ditetapkan sebesar 0,100% dengan NJOP di bawah Rp500 juta.

Layer selanjutnya adalah tarif sebesar 0,070% untuk NJOP Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Pada beleid terdahulu, layer kedua PBB-P2 dipatok pada angka 0,125% untuk NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar.

Layer ketiga, adalah tarif sebesar 0,120% yang berlaku untuk NJOP Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Pada Perda No.2/2011, layer ketiga PBB-P2 memiliki tarif sebesar 0,160% untuk NJOP dengan rentang Rp1 miliar sampai Rp2 miliar.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Layer keempat memiliki tarif sebesar 0,250% untuk NJOP Rp10 miliar sampai Rp50 miliar. Tarif ini masih lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,220% untuk NJOP Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Layer tarif terakhir adalah sebesar 0,300% untuk NJOP lebih dari Rp50 miliar. Tarif tertinggi ini sama dengan Perda sebelumnya yang memiliki tarif 0,300%, namun berlaku untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar.

"Wajib Pajak dapat melihat jumlah tagihan PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui menu Informasi PBB yang ada di aplikasi Jogja Smart Service atau jss.jogjakota.go.id," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pemkot Yogyakarta juga menambahkan informasi saluran pembayaran PBB-P2 yang dapat dilakukan secara konvensional dan elektronik. Pembayaran tunai PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket Bank BPD DIY, BNI, BRI dan Bank Jogja.

Selain itu, loket PT Pos Indonesia juga bisa mengakomodasi pembayaran PBB-P2. Sementara itu, saluran elektronik membayar PBB-P2 dapat menggunakan beberapa metode. Cara pembayaran elektronik melalui transfer ke Bank BPD DIY, jaringan ATM dan mobile banking BPD DIY.

Selanjutnya, saluran pembayaran pajak melalui aplikasi Gopay, Tokopedia dan LinkAja. "Informasi lebih lanjut silahkan akses s.id/pbbp2kotayk2021," imbuh Pemkot. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya