PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Percepat Pencairan Piutang PNBP Kehutanan, Pemerintah Pakai Sistem Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 13:00 WIB
Percepat Pencairan Piutang PNBP Kehutanan, Pemerintah Pakai Sistem Ini

Anggota kelompok Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong memanen madu lebah lokal (Apis cerana) di kaki Gunung Burni Telong, Bener Meriah, Aceh, Rabu (16/11/2022). Kelompok LPHD Bale Redelong selama ini telah melaksanakan aktivitas ekonomi di dalam kawasan hutan lindung melalui skema Perhutanan Sosial. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggunakan automatic blocking system (ABS) untuk mempercepat pencairan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama PNBP sektor kehutanan.

Hingga 31 Oktober 2022, pemerintah mencatat adanya pembayaran piutang PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH) senilai Rp684,48 miliar dengan Rp111,7 miliar di antaranya berasal dari penerapan ABS.

"Realisasi tersebut [PNBP PKH] termasuk penerapan ABS sektor kehutanan yang mencapai Rp111,7 miliar," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

ABS merupakan sistem kolaborasi antarkementerian dan lembaga (K/L) berupa penghentian layanan akses kode billing Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) dan blokir akses kepabeanan.

"Penerapan ABS merupakan upaya penagihan ekstra guna mengendalikan piutang PNBP macet yang semakin meningkat dari tahun ke tahun," tulis Kementerian Keuangan.

Sepanjang 2022, implementasi ABS tercatat telah mampu meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam membayar PNBP PKH. Pembayaran PNBP PKH pada Juli hingga Oktober 2022 tercatat naik Rp334 miliar bila dibandingkan dengan pembayaran pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Sesuai dengan PMK 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, pejabat kuasa pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan pada instansi pengelola PNBP kepada wajib bayar.

Penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Bila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024