PENGAMPUNAN PAJAK

Percepat Layanan, Antrean WP & Konsultan Dipisah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 09:22 WIB
Percepat Layanan, Antrean WP & Konsultan Dipisah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memisahkan partisipan program pengampunan pajak yang mendaftarkan sendiri dengan partisipan yang diwakilkan oleh konsultan pajak. Karena, partisipan yang diwakilkan dengan konsultan pajak membawa lebih dari satu surat pernyataan hata (SPH).

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan upaya tersebut dilakukan guna mempercepat antrian panjang di akhir periode pertama dengan tarif terendah. Hal ini untuk memaksimalkan pelayananan Ditjen Pajak dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak.

“Mulai hari ini, kami akan memisahkan wajib pajak (WP) yang datang sendiri untuk daftar tax amnesty di KPP, dengan WP yang diwakilkan oleh konsultan pajak. WP yang diwakilkan konsultan pajak akan diberikan bilik terpisah untuk mempercepat pelayanan,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ken menambahkan Ditjen Pajak juga telah membuka sebanyak 48 counter yang terbagi di tiga KPP. Ketiga KPP tersebut antara lain Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta, dan Kanwil DJP WP Besar.

Di samping itu, Direktur P2 Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan akan menambah kantor yang melayani program pengampunan pajak jika antrian di ketiga Kanwil tersebut tetap ramai. Kantor yang siap dibuka untuk melayani program pengampunan pajak yakni kantor di Kalibata dan di Jalan Ridwan Rais.

Penambahan ini guna mempercepat proses pendaftaran program pengampunan pajak serta mengurangi jumlah antrean. Mengingat, program ini mengutamakan kenyamanan yang diberikan kepada partisipannya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

“Tidak hanya itu, seluruh petugas di Ditjen Pajak juga akan turut memberi pelayanan lebih kepada partisipan yang mendaftar tax amnesty. Pelayanan maksimal hingga malam hari pun akan kami lakukan,” ucapnya.

Hestu mengatakan petugas pajak akan bekerja hingga malam hari hingga pukul 22.00 WIB. Dia juga telah berkoordinasi kepada Kanwil dan KPP untuk bersiap menampung banjirnya partisipan program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara