SE-39/PJ/2021

Percepat Implementasi CRM, Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Percepat Implementasi CRM, Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru

Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru yang memperbarui implementasi compliance risk management (CRM) dan business intelligence.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE-39/PJ/2021 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 13 Juli 2021. Surat edaran terbaru ini mencabut surat edaran tentang CRM sebelumnya, yaitu SE-24/PJ/2019.

"Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis DJP, perlu dilakukan penambahan implementasi CRM pada fungsi pelayanan dan fungsi edukasi perpajakan, serta penyempurnaan pada fungsi pengawasan, pemeriksaan dan penagihan berupa implementasi CRM transfer pricing dengan dukungan business intelligence," bunyi SE-39/PJ/2021, dikutip Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Surat edaran terbaru ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan panduan atau petunjuk terkait dengan pelaksanaan CRM dan business intelligence, serta menyeragamkan prosedur pelaksanaan kedua kegiatan tersebut.

CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara struktur guna mendukung pengambilan keputusan oleh DJP. Tahapan-tahapan CRM terdiri dari persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko, serta monitoring.

CRM digunakan oleh DJP untuk mendukung pelaksanaan fungsi ekstensifikasi, pelayanan, edukasi perpajakan, pengawasan dan pemeriksaan, serta penagihan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sementara itu, business intelligence adalah teknik yang digunakan DJP untuk menggabungkan arsitektur, teknologi, hingga basis data guna menyajikan informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.

Business intelligence mengambil peran untuk melakukan otomatisasi, percepatan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap penciptaan nilai tambah atas proses CRM. Pengetahuan yang dihasilkan melalui business intelligence akan diintegrasikan dengan keseluruhan keputusan strategis dalam proses bisnis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?