Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru yang memperbarui implementasi compliance risk management (CRM) dan business intelligence.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE-39/PJ/2021 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 13 Juli 2021. Surat edaran terbaru ini mencabut surat edaran tentang CRM sebelumnya, yaitu SE-24/PJ/2019.
"Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis DJP, perlu dilakukan penambahan implementasi CRM pada fungsi pelayanan dan fungsi edukasi perpajakan, serta penyempurnaan pada fungsi pengawasan, pemeriksaan dan penagihan berupa implementasi CRM transfer pricing dengan dukungan business intelligence," bunyi SE-39/PJ/2021, dikutip Rabu (4/8/2021).
Surat edaran terbaru ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan panduan atau petunjuk terkait dengan pelaksanaan CRM dan business intelligence, serta menyeragamkan prosedur pelaksanaan kedua kegiatan tersebut.
CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara struktur guna mendukung pengambilan keputusan oleh DJP. Tahapan-tahapan CRM terdiri dari persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko, serta monitoring.
CRM digunakan oleh DJP untuk mendukung pelaksanaan fungsi ekstensifikasi, pelayanan, edukasi perpajakan, pengawasan dan pemeriksaan, serta penagihan.
Sementara itu, business intelligence adalah teknik yang digunakan DJP untuk menggabungkan arsitektur, teknologi, hingga basis data guna menyajikan informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.
Business intelligence mengambil peran untuk melakukan otomatisasi, percepatan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap penciptaan nilai tambah atas proses CRM. Pengetahuan yang dihasilkan melalui business intelligence akan diintegrasikan dengan keseluruhan keputusan strategis dalam proses bisnis DJP. (rig)