UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 14:30 WIB
Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

International Monetary Fund. (foto: ;financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyambut baik ditetapkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Indonesia.

Assistant Director Western Hemisphere Department IMF Cheng Hoon Lim menilai UU HPP menjadi salah satu langkah strategis untuk menyelesaikan masalah penerimaan pajak yang rendah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Diperkenalkannya pajak karbon juga merupakan langkah penting dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim," tulis katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

IMF memandang reformasi perpajakan dan fiskal di Indonesia perlu terus dilanjutkan. Selain itu, IMF menilai Indonesia perlu merancang strategi penerimaan jangka menengah secara komprehensif dan mereformasi skema pemberian subsidi energi.

Tak hanya itu, IMF menyarankan Indonesia untuk menyusun strategi penerimaan jangka menengah atau medium term revenue strategy (MTRS) dengan rentang waktu 4 hingga 6 tahun diperlukan untuk mendukung implementasi reformasi pajak.

Dengan MTRS, pemerintah akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai potensi penerimaan yang bisa direalisasikan dalam jangka menengah. Alhasil, reformasi pajak dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan memprioritaskan kepentingan jangka menengah dan panjang.

Di lain pihak, wajib pajak juga mendapatkan kepastian atas kebijakan pajak yang akan muncul dan implikasinya terhadap aktivitas bisnis. Tanpa MTRS, lanjut IMF, kebijakan pajak berpotensi didorong oleh kepentingan dan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024