Tampilan awal salinan Peraturan BKPM No. 3/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) wajib terhubung dengan sistem lembaga lainnya, termasuk Ditjen Pajak (DJP).
Berdasarkan Peraturan BKPM 3/2021, sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko dan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Validasi sebagaimana dimaksud ... meliputi pengecekan NPWP atas status konfirmasi status wajib pajak dengan sistem yang dikelola oleh DJP," bunyi Pasal 26 ayat (2) huruf c Peraturan BKPM 3/2021, dikutip Rabu (5/5/2021).
Selain validasi melalui pengecekan NPWP, OSS tersebut juga melakukan validasi atas pelaku usaha dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor, data akta, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lain sebagainya.
Khusus mengenai NPWP, sistem OSS akan memfasilitasi pembuatan NPWP bila pelaku usaha yang mengajukan izin melalui OSS ternyata belum memiliki NPWP. Data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin nantinya akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP.
Untuk melancarkan interkoneksi data, lembaga OSS akan menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA). Nanti, PIA akan menjadi pendoman bagi setiap K/L dalam dalam melaksanakan interkoneksi data dengan OSS.
Perlu diketahui, Peraturan BKPM 3/2021 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut juga merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Meski telah diundangkan pada 1 April 2021, Peraturan BKPM 3/2021 ini baru mulai berlaku pada 2 Juni 2021. (rig)