KEBIJAKAN KEPABEANAN

Perangi Impor Baju Bekas, DJBC: Jangan Jadikan Thrifting sebagai Tren

Dian Kurniati | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:17 WIB
Perangi Impor Baju Bekas, DJBC: Jangan Jadikan Thrifting sebagai Tren

Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Yogyakarta, Kamis (2/3/2023). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor dari luar negeri karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJC) mengajak masyarakat turut memerangi impor pakaian bekas.

DJBC menyatakan pemerintah telah impor pakaian bekas. Apabila menemui pakaian bekas impor di pasar, dapat dipastikan barang tersebut diimpor secara ilegal.

"Itu merupakan hasil kegiatan penyelundupan yang mana upaya pemerintah itu akan lebih maksimal jika dibantu oleh dukungan dari kalian," bunyi narasi pada video diunggah DJBC, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

DJBC menjelaskan aktivitas thrifting kembali ramai karena pakaian bekas justru menjadi tren fesyen pada masyarakat, terutama kalangan kaum muda. Pakaian impor bekas biasanya diimpor dalam kemasan karung (ballpress) melalui berbagai pintu masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Impor pakaian bekas masih ada karena permintaan yang tinggi dari masyarakat. Kondisi ini menjadi peluang bagi sejumlah oknum untuk mengimpor pakaian bekas menggunakan berbagai modus seperti pemalsuan dokumen.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

DJBC pun senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari ballpress tersebut. Hasil dari penindakan tersebut nantinya bakal dimusnahkan.

DJBC kemudian menyebut ada beberapa alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas, terutama faktor kesehatan dan daya saing industri kecil. Dari sisi kesehatan, pakaian bekas impor dikhawatirkan menjadi media penularan penyakit akibat jamur dan bakteri seperti penyakit kulit, diare, serta infeksi saluran kelamin.

Di sisi lain, keberadaan pakaian bekas impor berpotensi meruntuhkan industri kecil dan menengah di dalam negeri. Ketimbang memburu pakaian bekas impor, DJBC mengajak masyarakat membeli pakaian yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

"Intinya kita cuma mau mengajak masyarakat untuk enggak membesar-besarkan thrifting menjadi sebuah tren yang terkesan wajar karena sebenarnya kita sedang berperang melawan kegiatan penyelundupan barang ilegal," bunyi narasi pada video.

DJBC telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpress pakaian bekas pada 2022. Adapun sepanjang Januari hingga Februari 2023, DJBC melaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS