APBN KITA

Per September 2021, Setoran Pajak Seluruh Sektor Usaha Terus Membaik

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Per September 2021, Setoran Pajak Seluruh Sektor Usaha Terus Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak dari semua sektor usaha hingga September 2021 dilaporkan melanjutkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga September 2021 mengalami pertumbuhan 13,7%. Sektor usaha tersebut biasanya menjadi andalan penerimaan pajak.

"Industri pengolahan yang tahun lalu pertumbuhannya kontraksi 17,1%, tahun ini sudah tumbuh 13,7%. Ini hal yang sangat bagus," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sri Mulyani mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan semakin terasa jika dilihat secara kuartalan. Pada kuartal III/2021, pertumbuhannya mencapai 31,7%, sedangkan pada kuartal II/2021 tumbuh hanya 17,0%. Sementara pada kuartal I/2021 masih minus 7,3%.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan penerimaan pajak dari industri pengolahan ditopang oleh pulihnya permintaan global dan domestik sehingga mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor.

Kemudian, perbaikan setoran pajak juga terjadi pada sektor perdagangan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua. Penerimaannya hingga September 2021 tumbuh 20,3%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 18,5%.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Secara kuartalan, penerimaan pajak dari sektor itu pada kuartal III/2021 tumbuh 40,4%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 30,3%.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi hingga September 2021 tumbuh 17,7%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 4,1%. Pada kuartal III/2021, pertumbuhannya bahkan mencapai 21,4%, melesat dari kuartal II/2021 yang tumbuh 20,0%.

Catatan positif juga terlihat dari penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang mencapai 38,4%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 72,7%. Secara kuartalan, penerimaan pada kuartal III/2021 melesat hingga 317,6%, sedangkan kuartal sebelumnya masih minus 18,0%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Yang meningkat sangat tinggi seperti yang bisa kita duga adalah pertambangan dengan kenaikan komoditas dan ekspor kita, jadi melonjak," ujarnya.

Penerimaan pajak dari sektor lain yang mengalami pertumbuhan positif yakni transportasi dan pergudangan yang tumbuh 5,0%. Sementara pada periode yang sama 2020, pertumbuhannya minus 12,4% karena terpengaruh menurunnya mobilitas masyarakat saat awal pandemi Covid-19.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, serta jasa perusahaan hingga September 2021 masih mengalami kontraksi. Namun, Sri Mulyani menilai kebanyakan terus menunjukkan perbaikan.

"Secara sektoral, hampir semuanya across the board mengalami pemulihan. Mungkin jasa keuangan masih left behind dan konstruksi sudah mendekati nol," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus