Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru tentang faktur pajak, Perdirjen PER-11/PJ/2022 mulai berlaku hari ini, 1 September 2022. Beleid ini mengubah sejumlah ketentuan dalam peraturan sebelumnya, PER-03/PJ/2022.Â
Kendati begitu, perlu dicatat bahwa ketentuan soal pengunggahan (upload) faktur pajak yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 tidak mengalami perubahan. Batas maksimal wajib pajak meng-upload faktur pajak hingga approval berhasil tetap pada tanggal 15 bulan berikutnya.Â
"Apabila terlewat maka faktur pajak tersebut akan reject sehingga tidak dapat menggunakan tanggal semula. Tetap Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) masih dapat digunakan kembali," ujar Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari R Budi Utomo dalam sosialisasi pada Agustus lalu, dilansir pajak.go.id, Kamis (1/9/2022).Â
Pasal 18 PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa persetujuan dari DJP atas faktur pajak yang diunggah melalui aplikasi e-faktur diberikan sepanjang NSFP yang digunakan merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP, serta e-faktur diunggah dalam jangka waktu yang ditentukan.Â
"e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan oleh DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.Â
Sementara itu, PER-11/PJ/2022 lebih banyak mengubah tentang ketentuan pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.Â
Perubahan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan jika dilakukan pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM). Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, terdapat perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.
Pasal 6 ayat (6) mengatur ketentuan jika penyerahan dilakukan kepada pembeli tempat dilakukannya pemusatan di KPP BKM, tetapi BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan.
Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, cakupan dipersempit, yakni ketika penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan di KPP BKM, yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut
Selain itu, ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) berlaku jika penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut yaitu tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut. (sap)