KEPABEANAN

Penyelidikan Antidumping Impor Produk Asal China Ini Dimulai

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 12:50 WIB
Penyelidikan Antidumping Impor Produk Asal China Ini Dimulai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu asal China. Penyelidikan dimulai sejak 12 September 2023.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom mengatakan penyelidikan ini menjadi tindak lanjut dari permohonan PT Asia Pacific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk. dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili industri dalam negeri.

“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk benang filamen sintetik tertentu yang diduga dumping yang menyebabkan kerugian material bagi pemohon," katanya, dikutip pada Jumat(15/9/2023).

Baca Juga:
Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

Donna mengatakan analisis KADI juga menunjukkan terdapat hubungan kausal antara kerugian pemohon dan dumping impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari negara tertuduh.

Dia menjelaskan penyelidikan antidumping dilakukan terhadap produk dengan pos tarif 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Dia menjelaskan penyelidikan antidumping ini didasarkan pada PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Baca Juga:
Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Donna menyebut KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut meliputi industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

"KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi dalam penyelidikan ini selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman ini atau pada 25 September 2023," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini