KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Penyelenggara WSBK Mandalika 2023 Minta Keringanan Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 19:00 WIB
Penyelenggara WSBK Mandalika 2023 Minta Keringanan Pajak Hiburan

Sejumlah petugas membuka gerai offline penjualan tiket WSBK 2023 yang berlokasi di Hotel Lombok Raya di Mataram, NTB, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews - Penyelenggara World Superbike (WSBK) Mandalika 2023, Mandalika Grand Prix Association (MGPA) meminta Pemkab Lombok Tengah untuk meringankan tarif pajak hiburan.

Kepala Bappenda Lombok Tengah Jalaludin mengakui penyelenggara memang meminta tarif pajak hiburan atas tiket WSBK Mandalika 2023 diturunkan dari 30% menjadi 15%.

"Informasi mereka [ITDC atau MGPA] telah mengajukan surat keringanan pajak hiburan kepada Pak Bupati [Lalu Pathul Bahri]," katanya, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Meski sudah disampaikan kepada bupati, lanjut Jalaludin, surat tersebut masih belum didisposisikan ke Bappenda.

"Suratnya itu kami belum terima, tetapi informasinya mereka telah mengusulkan," ujarnya seperti dilansir indosport.com.

Jalaludin menuturkan Bappenda tak menetapkan target pajak tertentu dari gelaran WSBK Mandalika 2023 yang digelar pada 3 hingga 5 Maret 2023. Namun, jumlah penonton yang datang ditargetkan mencapai 75.000 orang.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebagai informasi, ajang olahraga yang digelar di Sirkuit Mandalika tersebut masih belum mampu mendukung upaya optimalisasi pajak hiburan.

Contoh, gelaran MotoGP 2022 yang diselenggarakan pada Maret 2022 tercatat memberikan kontribusi pajak hiburan senilai Rp12 miliar. Realisasi pajak hiburan pada akhir tahun di Kabupaten Lombok Tengah hanya Rp16 miliar, jauh dari target Rp76 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT