PP 55/2022

Penuhi PP 55/2022, WP Bisa Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Kirim Permohonan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 12:30 WIB
Penuhi PP 55/2022, WP Bisa Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Kirim Permohonan

Perajin menyelesaikan produksi miniatur lokomotif kereta api di Baros, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023). Kementerian Koperasi dan UKM mendorong ketersediaan data UMKM berdasarkan nama dan alamat dengan target pendataan sebanyak 36 juta pelaku UMKM pada Tahun 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018), tanpa mengajukan permohonan.

Syaratnya, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan memang memenuhi kriteria PP 55/2022 dan sejak terdaftar belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan ketentuan PPh tarif umum.

"... maka tidak perlu dengan pengajuan permohonan terlebih dulu," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Namun, pengajuan permohonan 'Surat Keterangan PP 23' tetap perlu dilakukan apabila transaksi dilakukan dengan pemotong. Pengajuan permohonan suket dilakukan melalui akun DJP Online, yakni pada menu Layanan, kemudian klik Info KSWP.

Pada bagian tujuan keperluan di field 'Profil Pemenuhan Kewajiban Saya', pilih Surat Keterangan PP 23. Kemudian, isi kode keamanan, lalu tekan tombol Submit.

Seperti diketahui, PP 55/2022 mengatur kembali ketentuan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Aturan soal pemanfaatan PPh final UMKM ini sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Subjek pajak yang bisa memanfatkaan PPh final 0,5% kini mencakup wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroang terbatas (PT), atau BUMD/BUMDes Bersama.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu dicatat, dengan terbitnya PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara