KEBIJAKAN CUKAI

Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Februari 2024 | 12:30 WIB
Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kewajiban kepemilikan NPPBKC tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. Merujuk pada beleid tersebut, NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran MMEA.

“Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai…Pengusaha Tempat Penjualan Eceran…, hanya berlaku untuk…Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa…minuman mengandung etil alkohol.” bunyi Pasal 2 PMK 66/2018, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Namun, kewajiban kepemilikan NPPBKC tersebut dikecualikan terhadap pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.

Untuk dapat diberikan NPPBKC, pengusaha TPE harus memenuhi 5 persyaratan. Pertama, memiliki izin usaha dari instansi-instansi terkait, yakni instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.

Permohonan NPPBKC diajukan kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi TPE. Permohonan tersebut diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf B PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Kedua, mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. Ketiga, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC). Keempat, menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaan. Kelima, menyerahkan surat pernyataan bermeterai.

Surat pernyataan menyatakan pengusaha yang bersangkutan tidak keberatan jika NPPBKC yang telah diberikan dicabut atau dibekukan bila memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya, dengan nama TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu.

Surat pernyataan tersebut juga menyatakan kesiapan pengusaha untuk bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan di TPE. Selain syarat-syarat itu, pengusaha TPE juga harus memperhatikan ketentuan lokasi bangunan atau tempat usaha yang digunakan sebagai TPE.

Sesuai dengan Pasal 10 PMK 66/2018, lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai TPE harus memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah