KAMBOJA

Pengusaha Pariwisata Minta Insentif Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Pengusaha Pariwisata Minta Insentif Pajak Diperpanjang

Ilustrasi industri pariwisata. Pekerja pariwisata beraktivitas di kawasan pariwisata Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pengusaha sektor pariwisata Kamboja meminta pemerintah memperpanjang periode pembebasan pajak untuk restoran dan hotel, dari yang seharusnya berakhir pada 30 September 2021.

Presiden Federasi Pariwisata Kamboja Luu Meng mengatakan sektor hotel dan restoran Kamboja masih mengalami tekanan berat karena penyebaran Covid-19 varian Delta. Menurutnya, insentif pajak dibutuhkan setidaknya hingga akhir tahun.

"Kami ingin pemerintah bisa memperpanjangnya hingga akhir 2021 dan mudah-mudahan awal 2022. Kami akan mampu membayar pajak kepada pemerintah ketika perjalanan bisnis pulih pada akhir 2021," katanya, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Meng mengatakan pembebasan pajak menjadi isu krusial bagi industri pariwisata. Pasalnya, sektor tersebut sudah mengalami penurunan 50%-60%, dengan pangsa konsumen yang makan di restoran juga turun 85% sejak pandemi.

Menurutnya, pemberian insentif pajak akan mempercepat pemulihan sektor pariwisata yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian nasional. Misalnya industri restoran, kontribusinya pada 2019 mencapai 19% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Direktur Wajib Pajak Besar Departemen Umum Perpajakan Eng Ratana mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak. Menurutnya, keputusan tersebut akan tergantung pada situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"Kami tidak yakin apa yang akan terjadi [terhadap kebijakan pembebasan pajak]. Kami berharap pandemi selesai karena kami memahami sektor pariwisata telah mengalami dampak paling parah," ujarnya, dilansir khmertimeskh.com.

Ratana menjelaskan pemerintah telah berupaya meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, dengan tetap melanjutkan langkah-langkah reformasi. Dia menyebut otoritas telah melakukan 83 langkah mereformasi peraturan pajak tahun lalu, termasuk 8 peraturan mengenai perjanjian penghindaran pajak berganda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024