KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:30 WIB
Pengusaha Minta Periode Insentif Pajak dalam PMK 9/2021 Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan masa berlalu insentif pajak perlu diperpanjang lantaran pandemi Covid-19 masih berlanjut dan pemulihan ekonomi belum signifikan.

"Menurut pandangan kami perlu diperpanjang hingga setidaknya hingga akhir tahun ini," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dalam PMK 9/2021, pemerintah menyediakan beragam insentif pajak mulai dari PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Adapun masa berlaku insentif tersebut hingga Juni 2021.

Ajib menambahkan banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya familiar dengan insentif-insentif pajak yang diberikan pemerintah ini meski insentif tersebut telah diberikan sejak 2020 dan berlaku hingga pertengahan tahun ini.

Wajib pajak terutama yang UMKM banyak yang tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas, Contoh, kewajiban menyampaikan laporan realisasi.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

"Karena tidak lapor akhirnya wajib pajak tersebut dikontak AR-nya dan diminta membayar PPh final, tidak dapat fasilitas," tutur Ajib.

Untuk itu, lanjutnya, pemberian insentif perlu diperpanjang dan sosialisasi dari otoritas pajak kepada wajib pajak perlu digencarkan lagi sehingga pemanfaatannya makin optimal dan banyak wajib pajak yang menikmati fasilitas tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT