SEKTOR PROPERTI

Pengusaha Apresiasi Penundaan Pajak Progresif Tanah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 11:49 WIB
Pengusaha Apresiasi Penundaan Pajak Progresif Tanah

JAKARTA, DDTCNews – Tertundanya pembahasan pajak atas tanah yang tidak produktif disambut baik oleh kalangan pengusaha di sektor properti. Pasalnya, kondisi market sektor properti masih sangat rendah sejak tiga tahun terakhir.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengapresiasi keputusan pemerintah yang menunda penerapan tanah tidak produktif dan apartemen kosong.

"Tentunya kami sebagai pelaku usaha menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah menunda pajak progresif untuk di bidang properti," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Menurutnya penundaan kebijakan tersebut berkat upaya pengusaha yang sempat berdiskusi dengan pemerintah untuk mempertimbangkannya terlebih dulu. Dalam diskusi tersebut, ia menjelaskan pertimbangan itu karena proyeksinya atas kondisi market sektor properti yang cenderung baru mulai tumbuh positif.

"Untuk properti mid end saja bisa sentuh Rp1 miliar saja sudah bagus penjualannya, ini berat memang. Maka kami meminta untuk menundanya, dan akhirnya pemerintah merespons positif permintaan kami," tuturnya.

Namun, Rosan mengakui kesiapannya pada penerapan jenis pajak tersebut jika kondisi perekonomian nasional sudah terlihat membaik secara signifikan, khususnya pertumbuhan di sektor properti.

Baca Juga:
Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

"Sektor properti ini memberi dampak ke industri lainnya, ada 174 industri yang mendapatkan dampak itu baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti industri semen, baja, konstruksi, arsitek, dan furnitur," ucapnya.

Adapun Rosan menyarankan pemerintah untuk bisa menggenjot sektor properti lebih deras, supaya sektor tersebut bisa berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Minggu, 07 Januari 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Khusus untuk UMKM di IKN, Asosiasi Pengusaha Beri Masukan

Minggu, 10 September 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Ekonomi Hijau, Pengusaha Butuh Insentif Pajak yang Menarik

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?