KONSULTASI

Pengurangan Penghasilan Neto Produsen Alkes untuk Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 13:00 WIB
Pengurangan Penghasilan Neto Produsen Alkes untuk Penanganan Covid-19

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja di perusahaan yang memproduksi alat-alat kesehatan. Adapun alat kesehatan yang perusahaan saya produksi ialah masker bedah, sarung tangan bedah, faceshield, dan antiseptic hand sanitizer. Saya melihat berita bahwa untuk wajib pajak yang memproduksi alat-alat kesehatan tersebut dapat memperoleh insentif tambahan pengurangan penghasilan neto.

Pertanyaannya, apakah benar perusahaan tempat saya bekerja dapat memperoleh insentif tersebut? Lalu, bagaimana mekanisme untuk memperoleh fasilitas pajak tersebut?

Arifin Hidayat.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Arifin atas pertanyaannya.

Saat ini, pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan baru terkait fasilitas pajak untuk mengurangi dampak penyebaran corona virus disease 2019 dan mendorong industri produk alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

Adapun insentif yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PP No. 29 Tahun 2020).

Merujuk pada Pasal 3 PP No. 29 Tahun 2020, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan.

Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan tersebut diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT sampai dengan 30 September 2020. Selain itu, biaya yang dapat menjadi tambahan pengurangan penghasilan neto ini harus dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat biaya tersebut dikeluarkan. Sebagai informasi tambahan, hal ini tidak menyebabkan perubahan pada nilai harga pokok penjualan (HPP).

Alat kesehatan yang dimaksud adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat. Alat itu digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Alat kesehatan tersebut antara lain masker bedah dan respirator N95 dan pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Sementara itu, PKRT dalam hal ini ialah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. PKRT tersebut meliputi antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Selanjutnya, apabila wajib pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto maka harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan PKRT kepada Direktur Jenderal Pajak. Laporan tersebut disusun sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan PKRT yang tercantum dalam lampiran huruf A PP 29/2020.

Laporan tersebut disampaikan secara daring melalui sistem DJP. Apabila sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Laporan tersebut disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Konsekuensi apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan tetapi melewati jangka waktu adalah tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tidak dapat dibebankan oleh wajib pajak sebagai pengurang penghasilan neto.

Mengacu pada ketentuan PP No. 29 Tahun 2020, perusahaan Bapak Arifin yang memproduksi alat kesehatan dan PKRT meliputi masker bedah, sarung tangan bedah, faceshield, dan antiseptic hand sanitizer dapat memperoleh insentif ini.

Apabila bapak memanfaatkan fasilitas ini, perlu diperhatikan terkait dengan pelaporan biaya-biaya untuk memproduksi alat kesehatan dan PKRT. Kebijakan tambahan pengurangan penghasilan neto ini berlaku sampai dengan 30 September 2020.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 14:06 WIB

mungkin terlihat aneh... krn Industri Alkes.. itu khan tidak sama .. ada yg u kebutuhan covid dan lainnya ... lihat omset agen2 dan pabrikasi alkes cenderung naik malah direduksi ... (diberi fasilitas) .. restoran, warung...dan retail di Mal2... bukan makanan dan bhn pokok ya.. gimana ya nasibnya..???

02 Juli 2020 | 14:06 WIB

mungkin terlihat aneh... krn Industri Alkes.. itu khan tidak sama .. ada yg u kebutuhan covid dan lainnya ... lihat omset agen2 dan pabrikasi alkes cenderung naik malah direduksi ... (diberi fasilitas) .. restoran, warung...dan retail di Mal2... bukan makanan dan bhn pokok ya.. gimana ya nasibnya..???

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN