CHINA

Pengurang Pajak atas Natura Ekspatriat Diperpanjang Hingga 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 11:45 WIB
Pengurang Pajak atas Natura Ekspatriat Diperpanjang Hingga 2023

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Keputusan Pemerintah China memperpanjang kebijakan pengurangan pajak atas natura yang diterima ekspatriat hingga akhir 2023 direspons positif oleh berbagai pihak.

Partner Dezan Shira & Associates Adam Livermore mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap memberikan fasilitas pengurang pajak atas natura yang diterima ekspatriat China. Menurutnya, apabila fasilitas tersebut tidak diperpanjang, ekspatriat akan menghadapi beban pajak yang tinggi.

“Biaya sekolah internasional bisa mencapai puluhan ribu dolar per anak per tahun. Begitu biaya pendidikan anak-anak kehilangan status bebas pajak, ekspatriat dengan anak-anak di sekolah tersebut akan menghadapi beban pajak yang jauh lebih tinggi,” katanya, Senin (3/1/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Seperti dilansir china-briefing.com, pemerintah sebelumnya berencana mengamendemen UU Pajak Penghasilan. Dalam amandemen tersebut, pemerintah berniat membatalkan pembebasan pajak natura yang diterima ekspatriat di China.

Pertimbangan tersebut diambil sebagai upaya untuk menyamakan perlakuan pajak terhadap pekerja pajak lokal dan asing. Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran bagi ekspatriat serta pemberi kerja terhadap kemungkinan peningkatan beban pajak atau biaya tenaga kerja.

Dengan keputusan pemerintah tersebut, ekspatriat tetap dapat menikmati fasilitas pengurang pajak atas natura seperti biaya perumahan, biaya pendidikan anak-anak, biaya pelatihan bahasa, biaya makan, biaya binatu, biaya relokasi, biaya perjalanan bisnis, hingga biaya cuti rumah.

Manfaat dalam bentuk natura tersebut dapat dikecualikan dengan ketentuan pengeluaran tersebut dalam jumlah yang wajar dan terdapat dokumen pendukung. Selain itu, terdapat juga persyaratan khusus untuk setiap kategori. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak