EFEK VIRUS CORONA

Pengumuman! PPKM Mikro Kini Berlaku di 15 Provinsi

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 15:25 WIB
Pengumuman! PPKM Mikro Kini Berlaku di 15 Provinsi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 2 pekan dari 23 Maret hingga 5 April 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan itu mempertimbangkan penambahan kasus aktif Covid-19 hingga saat ini. Selain itu, pemerintah juga memperluas pemberlakuan PPKM mikro ke 5 provinsi, dari yang sebelumnya hanya 10 provinsi.

"Lima daerah tambahan adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat sehingga menjadi 15 daerah," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/3/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Airlangga mengatakan penentuan perpanjangan dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi salah satu dari empat parameter.

Parameter tersebut meliputi tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Soal kebijakan pembatasan kegiatan juga sama, kecuali untuk kegiatan belajar-mengajar dapat dilakukan tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi secara bertahap. Kegiatan seni budaya diizinkan buka maksimum 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Airlangga memerinci kebijakan PPKM mikro tersebut akan berlaku di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Dia pun meminta gubernur untuk segera menerbitkan instruksi mengenai perpanjangan PPKM skala mikro tersebut, termasuk pada 5 provinsi yang baru ditetapkan. "Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021," ujarnya.

Hingga 15 Maret 2020, Airlangga menyebut kasus aktif mulai menunjukkan penurunan karena kebijakan PPKM skala mikro. Sejak berlaku pada 5 Februari 2021, kasus aktif menurun 25,42%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track