KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Pemerintah Turunkan PPKM di Jabodetabek ke Level 2

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 15:48 WIB
Pengumuman! Pemerintah Turunkan PPKM di Jabodetabek ke Level 2

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, seiring dengan menurunnya konfirmasi kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sejumlah indikator di daerah telah menunjukkan penanganan Covid-19 yang berjalan baik, termasuk di Jabodetabek dan Surabaya Raya.

"Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap di rumah sakit," katanya melalui konferensi video, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Luhut menuturkan pemerintah melakukan penyesuaian level PPKM sejalan dengan tren penyebaran Covid-19. Ketentuan lebih detail terkait dengan penurunan level PPKM akan tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri.

Kemudian, lanjutnya, mobilitas masyarakat juga terus meningkat. Namun demikian, pemerintah tetap mendorong penguatan kekebalan masyarakat melalui vaksinasi Covid-19, terutama pada lansia yang cakupannya baru 62% untuk Jawa dan Bali.

"Kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi," ujarnya.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Luhut menambahkan pemerintah akan memberlakukan berbagai pelonggaran kebijakan dalam transisi menuju aktivitas normal. Misal, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis 2 dan lengkap, tak perlu lagi membawa bukti antigen dan PCR negatif.

Seluruh kegiatan kompetisi olahraga juga bisa menerima penonton dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

Kapasitas penonton akan tergantung pada level PPKM di wilayah masing-masing, yakni PPKM level 4 sebanyak 25% dari kapasitas, level 3 50%, level 2 75%, dan level 1 mencapai 100%.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Pemerintah juga melakukan uji coba tanpa karantina di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri mulai hari ini. Namun, pelaku perjalanan tersebut disyaratkan harus menunjukkan pemesanan kamar hotel dan dibayar minimal 8 hari atau keterangan domisili bagi WNI, vaksinasi lengkap atau booster, patuh menjalani tes PCR di hotel, dan memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19.

Pemerintah juga menerapkan ketentuan visa on arrival bagi 23 negara di antaranya Asean, Australia, Inggris, Jerman, dan Kanada.

"Perlu kami tegaskan, bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," tutur Luhut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak