EFEK VIRUS CORONA

Pengiriman TKI ke Negara Terdampak Corona Disetop

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:31 WIB
Pengiriman TKI ke Negara Terdampak Corona Disetop

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menghentikan proses pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara tujuan yang terdampak pandemi Corona atau Covid-19.

Deputi Penempatan Badan Perlindunngan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Teguh Hendro Cahyono mengatakan opsi menghentikan PMI tengah digodok oleh tim lintas kementerian. Kemenlu, Kemenkes dan Kemendagri akan mengeluarkan kebijakan untuk mengevaluasi pengiriman PMI ke luar negeri. 

"Berdasarkan hasil rapat video conference Selasa, 17/3/2020, pemerintah berencana melakukan penghentian sementara penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak wabah virus Corona," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2020). 

Baca Juga:
Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Aturan penghentian sementara pengiriman PMI ke negara terdampak COVID-19 tersebut akan diatur dalam keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Rencana penghentian sementara ini untuk mengantisipasi wabah virus Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.

Teguh menyampaikan rencana beleid tersebut dalam tahap perumusan detil teknis terkait dengan penghentian sementara PMI Indonesia. Selain itu, untuk PMI yang sudah bekerja di negara tujuan yang terdampak Covid-19, BP2MI akan melakukan asistensi dan pengawas pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, atensi khusus diberikan kepada PMI yang tengah berkerja di negara kawasan Asia yang terdampak Covid-19. Beberapa negara tersebut adalah Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong dan Korea Selatan. 

Baca Juga:
BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

"BP2MI  terus concern terhadap isu Covid-19 ini,  dan  juga intens berkoordinasi dengan negara-negara perwakilan untuk menyikapi langkah-langkah yang harus diantisipasi dan  dilakukan untuk memberikan pelindungan dan rasa aman, tenang kepada kepada PMI," tuturnya. 

Seperti yang diketahui, data dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia dari tahun 2018 - Januari 2020 sebanyak 21.486 PMI.

Kemudian yang bekerja di Taiwan sebanyak 17.222 PMI, Hong Kong sebanyak 17.013 PMI, Singapura sejumah 4.681 PMI, dan Saudi Arabia sebanyak 1.738 PMI. Para PMI tersebut bekerja pada sektor seperti pekerjaan rumah tangga, perawat, pekerja sektor perkebunan dan sektor lainnya. 

Sedangkan jumlah penempatan PMI program kesepakatan antarpemerintah atau G to G, yakni dengan Jepang, tahun 2018 hingga Maret 2020 sektor pekerjaan perawat sebanyak 990 PMI. Kemudian kerja sama dengan Korea Selatan sebanyak 13.617 PMI yang berkerja di sektor manufaktur dan perikanan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Alur Pemotongan PPh Atas Hadiah Undian

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:09 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemotongan PPh 21 Tak Dibuatkan Form 1721-A3, Tetap Diakui Hingga Mei

Jumat, 24 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

Jumat, 24 Mei 2024 | 14:44 WIB KABUPATEN MAJALENGKA

Pemkab Tetapkan 6 Tarif PBB-P2 Sesuai NJOP