Seorang pekerja migran yang mudik dari Malaysia memperlihatkan paspor usai menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pekerja migran Indonesia (PMI) diminta untuk memahami aturan dasar kepabeanan sebelum berangkat ke luar negeri. Pemahaman tentang aturan kepabeanan ini dinilai menjadi modal penting agar proses kepulangan mereka nantinya berjalan lancar. Termasuk, jika PMI membawa barang bawaan ke Indonesia.
Guna meningkatkan pemahaman tentang aturan kepabeanan ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) secara rutin memberikan sosialisasi kepada calon pekerja migran. Sosialisasi berfokus pada ketentuan dalam PMK 141/2023 tentang Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
"Kegiatan sosialisasi kepabeanan menjadi persiapan penting bagi para calon pekerja migran agar urusan mereka lancar, baik ketika bepergian ke luar negeri maupun saat kembali ke Tanah Air," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Senin (6/5/2024).
Yang teranyar, Bea Cukai Bogor ikut mengisi sesi orientasi prapemberangkatan (preliminary education) Pekerja Migran Indonesia skema penempatan pemerintah ke Korea Selatan, yang diadakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dengan memahami aturan impor barang, PMI diharapkan bisa memanfaatkam fasilitas yang diberikan negara ketika ingin 'mengimpor' barang ke Indonesia. Yang dimaksud impor, termasuk barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau barang pindahan saat kontrak kerja selesai.
Sebagai contoh, dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar US$500 untuk setiap pengiriman.
Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI untuk ponsel, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal 2 perangkat per penumpang untuk 1 kali kedatangan dalam periode satu tahun. (sap)