PENGHINDARAN PAJAK

Ini Contoh Penghematan Pajak Melalui Skema CFC

Darussalam | Selasa, 28 Maret 2017 | 07:27 WIB
Ini Contoh Penghematan Pajak Melalui Skema CFC

DI SEBAGIAN besar negara, subjek pajak yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas prinsip world wide income. Artinya, subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak, baik atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Sementara itu, subjek pajak yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara pemberi penghasilan.

Dengan demikian, apabila terdapat suatu perusahaan (misal, Perusahaan D) yang merupakan subjek pajak dalam negeri Negara D mendirikan perusahaan anak (misal, Perusahaan S) di Negara S. Penghasilan dari Perusahaan S tersebut, sebagai ketentuan umum, akan dikenakan pajak di Negara D pada saat Perusahaan S tersebut mendistribusikan penghasilannya (dividen) kepada Perusahaan D sebagai pemegang sahamnya.

Ketentuan pengenaan pajak sebagaimana disebut di atas dikarenakan antara Perusahaan D dan Perusahaan S merupakan dua entitas yang berbeda. Perusahaan anak yang didirikan di negara lainnya (foreign subsidiary) yang dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya, dalam literatur perpajakan dinamakan sebagai “controlled foreign corporation” (atau sering disingkat dengan nama “CFC”).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Atas dasar alasan tersebut, Perusahaan D tentu berkeinginan untuk menunda pembagian penghasilan berupa dividen tersebut atau tetap menahan penghasilan tersebut di perusahaan anaknya (perusahaan S). Dengan menahan penghasilan berupa dividen di perusahaan anaknya (perusahaan S), yang berada di Negara S, penghasilan berupa dividen tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Negara D.

Kondisi tersebut di atas tentu akan sangat lebih menguntungkan lagi bagi Perusahaan D apabila perusahaan anak (Perusahaan S) tersebut didirikan di negara-negara yang dikategorikan sebagai negara tax haven. Hal ini disebabkan karena penghasilan tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali di negara tax haven tersebut. Contoh berikut ini menjelaskan skema penggunaan perusahaan anak yang didirikan di negara tax haven sebagai cara untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang:

  1. Misalkan Perusahaan D memberikan pinjaman kepada Perusahaan B sebesar Rp 100 milyar. Asumsikan tingkat suku bunga pasar atas pinjaman sebesar 10%. Dengan demikian, penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima oleh Perusahaan D adalah sebesar 10% x Rp 100 milyar = Rp 10 milyar;
  2. Berdasarkan Pasal 23 UU PPh, pembayaran bunga pinjaman dari subjek pajak dalam negeri (Perusahaan B) kepada subjek pajak dalam negeri (perusahaan D) dipotong PPh dengan tarif 15% dan bersifat tidak final. Oleh karena itu, Perusahaan B melakukan pemotongan sebesar 15% x Rp 10 milyar = Rp 1,5 milyar;
  3. Bagi Perusahaan D, pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 1,5 milyar tersebut merupakan kredit pajak. Dalam SPT Tahunan, Perusahaan D akan melaporkan penghasilan atas bunga pinjaman sebesar Rp 10 milyar untuk dikenakan tarif seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh yaitu sebesar 25% x Rp 10 milyar = Rp 2,5 milyar.

Untuk menghindari beban pajak sebesar Rp 2,5 milyar tersebut, Perusahaan D melakukan skema transaksi melalui pendirian controlled foreign corporation (CFC) seperti dicontohkan di bawah ini.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Perusahaan D, didirikan di Indonesia, dapat memperkecil beban pajak yang sebesar Rp 2,5 milyar tersebut dengan cara mendirikan perusahaan anak (CFC) di salah satu negara tax haven. Contoh skema yang dijalankan dengan cara sebagai berikut:


  1. Membuat perusahaan anak (Perusahaan S) dengan kepemilikan saham 100% dengan jumlah nominal sebesar Rp 100 milyar;
  2. Perusahaan anak (Perusahaan S) tersebut didirikan di Negara S, negara tax haven, yang menganut teritorial system (negara yang tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang tidak bersumber dari negaranya). Diasumsikan tidak ada perjanjian penghindaran pajak berganda antara Negara Indonesia dan Negara S;
  3. Kemudian uang sebesar Rp 100 milyar tersebut oleh perusahaan anak (Perusahaan S) dipinjamkan kepada Perusahaan B dengan tingkat suku bunga, misal 10% per tahun. Dengan demikian, jumlah bunga sebesar 10% x Rp 100 milyar = Rp 10 milyar;
  4. Ketika Perusahaan B membayar bunga kepada Perusahaan S, Perusahaan B melakukan pemotongan pajak atas dasar Pasal 26 UU PPh (karena tidak ada perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar 20% x Rp 10 milyar = Rp 2 milyar;
  5. Di Negara S, penghasilan sebesar Rp 10 milyar tersebut tidak dikenakan pajak (menganut teritorial system). Dengan demikian, beban pajak efektif sebesar 20% x Rp 10 milyar = Rp 2 milyar. Jadi, penghematan pajak yang didapat oleh Perusahaan D dengan cara melakukan skema CFC adalah sebesar Rp 2,5 milyar – Rp 2 milyar = Rp 500 juta.

Melalui Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Nomor 3, skema penghindaran pajak di atas akan dicegah secara komprehensif. Tentunya, Indonesia sebagai anggota G-20 juga telah berkomitmen untuk melawan skema penghidaran pajak tersebut. Mari kita tunggu ketentuan terbaru tentang CFC Indonesia berdasarkan BEPS No 3.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN