KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Luar Negeri 50.095 WP Belum Diklarifikasi, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 09:00 WIB
Penghasilan Luar Negeri 50.095 WP Belum Diklarifikasi, Ini Kata DJP

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyandingan data hasil pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) dengan SPT Tahunan atas penghasilan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data penghasilan luar negeri WNI pada 2018 yang diterima dari skema AEoI mencapai Rp683 triliun. Pos penghasilan tersebut dari dividen, bunga, penjualan dan penghasilan lainnya.

"Dari penghasilan inbound kita [DJP] memperoleh data hingga Rp683 triliun," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Inge menyampaikan hasil penyandingan data penghasilan dari AEoI dengan SPT wajib pajak tersebut sebagian besar belum diklarifikasi. Dia menuturkan data AEoI penghasilan yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp7 triliun dari 6.055 wajib pajak.

Sementara itu, data yang masih dalam proses klarifikasi kepada wajib pajak mencapai Rp676 triliun. Sebanyak 50.095 wajib pajak masih dinantikan otoritas pajak untuk memberikan klarifikasi terhadap hasil penyandingan data tersebut.

"Jadi memang hanya Rp7 triliun saja dari sekitar 6.000-an wajib pajak yang sudah terklarifikasi," tuturnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dia menambahkan wajib pajak yang belum atau sedang dalam proses klarifikasi atas penyandingan data AEoI bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib pajak bisa mengungkap harta bersih yang selama ini tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Jadi ini [wajib pajak proses klarifikasi] bisa memanfaatkan PPS saat masih ada data yang belum dilaporkan atau yang belum diperoleh DJP. Jadi bapak ibu ini menjadi target untuk ikut PPS," ujar Inge. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya