PELAPORAN SPT TAHUNAN

Penghasilan Hanya dari Saham, Bagaimana Pelaporan SPT Tahunannya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 15:30 WIB
Penghasilan Hanya dari Saham, Bagaimana Pelaporan SPT Tahunannya?

Unggahan @kring_pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang hanya mendapat penghasilan dari transaksi saham. Melalui akun layanan @kring_pajak, DJP menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan terkait mekanisme pelaporan SPT Tahunan yang harus dia lakukan.

"Halo min, saya mau tanya. Misal saya hanya berpenghasilan dari saham di bursa efek yang transaksi jual belinya melebihi Rp60 juta [dalam setahun], SPT-nya bagaimana ya?" tanya sebuah akun kepada DJP, dikutip Rabu (9/2/2022).

Menjawab pertanyaan itu, DJP mempersilakan wajib pajak dengan kondisi di atas untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan formulir 1770. Sesuai ketentuan, formulir SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari beberapa sumber berikut ini:
1. Usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Bruto
2. Satu atau lebih pemberi kerja
3. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final, dan/atau
4. Penghasilan lain

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

"Terkait penghasilan atas penjualan saham, silakan masukkan ke Lampiran III Bagian A," tulis DJP.

Kemudian, atas kepemilikan saham yang belum dijual, wajib pajak bisa memasukkan informasi tersebut di kolom Harta pada Akhir Tahun di Lampiran IV Bagian A. Selanjutnya, terkait lampiran di SPT tahunan, wajib pajak bisa melihat perinciannya pada lampiran PER 02/2019.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham. Baca Cara Lapor Harta Saham di SPT Tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?