ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor SPT Jika Tak Ajukan NPWP NE

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Oktober 2023 | 10.05 WIB
Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor SPT Jika Tak Ajukan NPWP NE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan perpajakan, wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Syaratnya, wajib pajak tersebut mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif (WP NE). 

Perlu dicatat, jika penghasilan seorang wajib pajak di bawah PTKP tetapi status NPWP-nya masih aktif (bukan NE) maka kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan masih melekat. 

"Kewajiban pelaporan tidak hanya dilihat dari di bawah PTKP atau tidak. Namun, dilihat juga apakah status NPWP efektif atau tidak efektif (NE). Penghasilan di bawah PTKP sendiri adalah salah satu syarat untuk mengajukan NE," cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (13/10/2023). 

Jadi misalnya, seorang wajib memiliki penghasilan di bawah PKTP. Namun, hingga 31 Maret (batas akhir pelaporan SPT Tahunan) status NPWP-nya masih aktif (efektif), kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap ada. Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan nihil. 

Lantas bagaimana mengetahui status wajib pajak/NPWP? Wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau melalui layanan Kring Pajak 1500200. Selain itu, wajib pajak bisa melakukan cek status NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Wajib pajak ini mengaku mendapatkan surat imbauan dari kantor pajak untuk lapor SPT Tahunan. Pasalnya, menurutnya, dirinya sempat mencoba lapor SPT Tahunan tetapi malah mendapat notifikasi pada e-filing yang menyatakan bahwa penghasilannya di bawah PTKP. 

Karena mendapat notifikasi tersebut, wajib pajak yang bersangkutan mengira tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan tanpa mengajukan WP NE. 

Sebagai informasi, ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.