KPP PRATAMA SUKOHARJO

Penghapusan Sanksi Ditolak, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Kembali

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 14:37 WIB
Penghapusan Sanksi Ditolak, WP Masih Bisa Ajukan Permohonan Kembali

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Wajib pajak masih bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak untuk yang kedua kali, apabila permohonan pertamanya ditolak.

Account Representative (AR) KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah Lisworo Yuane Tika menjelaskan bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk yang kedua diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang pertama dikirim. Penjelasan Lisworo ini disampaikan kepada seorang wajib pajak yang meminta penjelasan di balik ditolaknya permohonannya.

"Keputusan menerima atau menolak adalah kewenangan Kanwil DJP, bukan KPP. Namun, jika Bapak memiliki alasan kuat untuk dikabulkan dan belum dicantumkan dalam permohonan sebelumnya, bisa diajukan permohonan kembali," kata Lisworo kepada wajib pajak dilansir pajak.go.id, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Perlu dicatat, batas waktu pengajuan permohonan 3 bulan setelah surat keputusan pertama dikirim bisa dikecualikan apabila wajib pajak bisa menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak masih punya opsi lain, yakni dengan melunasi Surat Tagihan Pajak (STP). Opsi inilah yang kemudian diambil oleh wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Sukoharjo. Wajib pajak setuju untuk membayar STP dibandingkan mengajukan permohonan kembali.

"Petugas KPP Pratama Sukoharjo kemudian membuatkan kode billing. Sebelum meninggalkan ruang konsultasi, wajib pajak menerima kode billing untuk dibayarkan ke bank atau kantor pos terdekat," kata Lisworo.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Seperti diketahui, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Permohonan pengurangan sanksi administrasi ini diajukan apabila menurut wajib pajak perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Permohonan ini juga bisa diajukan apabila menurut wajib pajak sanksi administrasi yang dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

Sanksi administrasi yang bisa dikurangi atau dihapus antara lain berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024