KEBIJAKAN PAJAK

Penggunaan NIK sebagai NPWP Baru Berlaku Saat Implementasi Coretax

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 15:53 WIB
Penggunaan NIK sebagai NPWP Baru Berlaku Saat Implementasi Coretax

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru akan diimplementasikan oleh Ditjen Pajak (DJP) bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sembari menyiapkan implementasi penuh kebijakan NIK sebagai NPWP, DJP saat ini sedang berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan kesiapan interoperabilitas antarsistem.

"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasikan. Kami terus koordinasi dengan para pihak yang memang akan interoperable dengan kami seperti perbankan dan sejenis serta kementerian dan lembaga," ujar Suryo, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Suryo mengatakan saat ini setiap pihak sedang melakukan penyesuaian terhadap sistemnya masing-masing agar semua sistem dapat terhubung dengan coretax administration system.

Mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.

"Ada keinginan para pihak untuk semacam staging, habituasi, atau familiarisasi terkait penggunaan NIK sebagai NPWP ini bagi masyarakat wajib pajak. Untuk implementasi penuh NIK sebagai NPWP adalah waktu sistem informasi betul-betul rolling out pada 2024," ujar Suryo.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya belum valid masih memiliki waktu untuk melakukan validasi dengan cara memadankan NIK dengan NPWP secara mandiri lewat DJP Online.

"Yang belum padan informasinya masih dapat melakukan pemadanan sampai sebelum implementasi coretax dijalankan," ujar Suryo.

Hingga 22 November 2023, tercatat sudah ada 59,3 juta NIK yang sudah padan dengan NPWP. Adapun jumlah NPWP yang terekam dalam sistem DJP mencapai 72 juta NPWP.

Suryo mengatakan pemadanan terus dilakukan oleh DJP bersama Ditjen Dukcapil. Pada saat yang sama, pemberi kerja juga memiliki dapat melakukan pemadanan terhadap NIK dan NPWP pegawainya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?