PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengguna Kawasan Berikat & KITE Sumbang Penerimaan Rp90 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 13:44 WIB
Pengguna Kawasan Berikat & KITE Sumbang Penerimaan Rp90 Triliun

Penyerahan hasil survei. (foto DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) telah berkontribusi pada penerimaan negara, berupa pajak pusat dan pajak daerah hingga lebih dari Rp90 triliun.

Hal ini terlihat dari survei yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED). Survei ini berisi tentang manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas KB dan KITE pada tahun fiskal 2017.

“Perusahaan penerima fasilitas KB-KITE memberikan kontribusi sebesar Rp85,49 triliun terhadap penerimaan pajak pusat dan Rp5,26 triliun terhadap penerimaan pajak daerah,” demikian informasi hasil survei tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jika melihat dari sisi fasilitasnya, kontribusi KB dalam pajak pusat lebih besar dari pada pajak daerah. Dalam penerimaan pajak pusat, KB mengambil porsi 72,98%. Sementara, dalam penerimaan pajak daerah, KB hanya mengambil 63,81%. Adapun, sisanya, kontribusi KITE terhadap pajak pusat hanya 27,02% dan terhadap pajak daerah sebesar 36,19%.

Jika dilihat dari sektornya, Industri padat karya lebih banyak memanfaatkan fasilitas KB. Sementara, industri padat modal berorientasi pada fasilitas KITE. “Pilihan orientasi-orientasi tersebut akan kembali kepada efisiensi dan produktivitas dari masing-masing industri,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Dia memberi contoh optimalisasi ekspor dari sektor perkebunan dan peternakan dilakukan melalui KB hortikultura dan KB sapi. Hal yang serupa juga dilakukan untuk mengoptimalkan ekspor industri pangan dari olahan CPO melalui KB hilirisasi CPO.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Sementara itu, untuk mengoptimalkan serapan tenaga kerja pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, pelaku usaha menggunakan KB dan KITE TPT dan alas kaki. Selanjutnya, ada pengembangan industri kreatif dan industri tematik melalui KB fashion muslim.

Heru menambahkan berlakunya aturan baru terkait KITE menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk membantu industri untuk meningkatkan ekspor. Hal ini pada gilirannya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track