EDUKASI PAJAK

Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:30 WIB
Pengenaan Pajak atas Sewa Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, terdapat dua implikasi pajak atas transaksi berupa sewa kendaraan bermotor, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Merujuk pada Pasal 1 angka 5 UU UU PPN disebutkan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.

Dalam hal ini, sewa kendaraan bermotor merupakan perikatan hukum yang menyebabkan kendaraan bermotor tersebut tersedia untuk dipakai. Untuk itu, penyerahan jasa atas sewa kendaraan bermotor, termasuk objek pajak dari PPN.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Apabila transaksi jasa persewaan kendaraan bermotor dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan diserahkan di dalam daerah pabean maka penyerahan jasa ini masuk ke dalam jasa kena pajak (JKP).

Kemudian, PPN yang terutang akan dikenakan tarif 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dan PKP bertindak sebagai pemungut PPN atas penyerahan JKP tersebut.

Untuk pajak penghasilan, Pasal 23 UU PPh menjelaskan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, termasuk sewa kendaraan bermotor, dikenakan PPh dengan tarif 2%.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Apabila wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif dasarnya sehingga tarif PPh Pasal 23 yang dipotong adalah 4%.

Ingin lihat contoh kasus sewa kendaraan bermotor atau ingin tahu dasar hukum apa yang mendasari pajak atas persewaan kendaraan bermotor? Baca selengkapnya di Persewaan Kendaraan Bermotor Perpajakan ID.

Perpajakan ID juga menyediakan artikel panduan pajak atas transaksi-transaksi lain seperti Pemberian Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Hadiah Perlombaan Olahraga, dan masih banyak lagi. Akses Panduan Pajak Transaksi Perpajakan ID sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi