KEBIJAKAN CUKAI

Penerimaan Tidak Terpengaruh Perpanjangan Waktu Tunda Bayar Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 18:45 WIB
Penerimaan Tidak Terpengaruh Perpanjangan Waktu Tunda Bayar Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari, diyakini tidak akan pengaruhi penerimaan 2021.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi tersebut untuk membantu pengusaha kena cukai menjaga arus kasnya. Namun, kebijakan itu diyakini tidak akan berdampak pada penerimaan cukai sepanjang tahun karena waktu jatuh tempo pembayarannya tidak lebih dari 31 Desember 2021.

“Dengan demikian, dari sisi target penerimaan tahun 2021 tidak mengalami pengurangan," katanya, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Askolani mengatakan pemerintah melalui PMK 93/2021 memberikan relaksasi tersebut untuk meringankan beban pelaku usaha barang kena cukai. Menurutnya, pengusaha membutuhkan kelonggaran untuk melunasi cukai yang dipesannya, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Relaksasi serupa juga telah diberikan pada tahun lalu. Dia menilai relaksasi akan mempercepat pemulihan perusahaan barang kena cukai saat pandemi.

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 93/2021, pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Perpanjangan waktu diberikan untuk dua kondisi.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Pertama, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan saat PMK 93/2021 berlaku pada 12 Juli 2021. Kedua, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat PMK 93/2021 berlaku hingga 31 Oktober 2021.

Penundaan pelunasan cukai menjadi 90 hari dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari.

"Diperkirakan target penerimaan cukai di tahun 2021 dapat dicapai," ujar Askolani.

Sepanjang semester I/2021, pemerintah mencatat penerimaan cukai mencapai Rp91,3 triliun atau tumbuh 21,2% secara tahunan. Realisasi tersebut juga setara dengan 50,7% terhadap target Rp180,0 triliun.

Cukai hasil tembakau masih menjadi kontributor terbesar mencapai 96,9% terhadap total realisasi cukai semester I/2021. Sementara sisanya disumbang penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan