PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN Terkontraksi, Apakah Aktivitas Ekonomi Lesu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 10:41 WIB
Penerimaan PPN Terkontraksi, Apakah Aktivitas Ekonomi Lesu?

Ilustrasi. (foto: kemlu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari 2019 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu. Lonjakan restitusi diklaim menjadi penyebabnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas restitusi dipercepat memberikan dampak pada berkurangnya penerimaan pajak, terutama PPN. Pengusaha yang berorientasi ekspor, sambungnya, banyak memanfaatkan fasilitas ini.

“Realisasi PPN pada Januari itu negatif 9,2% karena adanya faktor restitusi yang dpercepat,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan per Januari jumlah setoran PPN mencapai Rp29,3 triliun. Angka ini turun 9,2% dari capaian tahun lalu yang senilai Rp32,2 triliun.

Menurutnya, capaian ini mencerminkan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dengan demikian, sambung dia, ada lonjakan restitusi sebesar 40% di Januari 2019 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Angka restitusi PPN pada Januari tercatat senilai Rp16,4 triliun, naik signifikan dari tahun 2018 yang hanya Rp11,4 triliun. Pada Januari 2017, restitusi PPN tercatat tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, persisnya senilai Rp10,2 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Segmen usaha berorientasi ekspor menjadi motor utama melonjaknya angka restitusi PPN. Tercatat, sektor usaha kelapa sawit menjadi sektor terbanyak yang melakukan restitusi hingga Rp3,6 triliun. Selanjutnya, restitusi terbesar kedua adalah industri logam dasar Rp2,2 triliun.

Selanjutnya, restitusi industri pertambangan senilai Rp2 triliun, industri kertas Rp1,4 triliun, dan industri kendaraan sebesar Rp1,3 triliun. Keseluruhan subsektor industri tersebut menyumbang 65% dari total restitusi pada Januari 2019.

“Penurunan PPN ini bukan karena berkurangnya aktivitas ekonomi tapi karena restitusi yang dipercepat dan lebih banyak,” tandas Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan


Sumber: Kemenkeu, 2019

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?