KOREA SELATAN

Penerimaan Pajak Korsel Melonjak Rp127 Triliun, 2 Hal Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 14:30 WIB
Penerimaan Pajak Korsel Melonjak Rp127 Triliun, 2 Hal Ini Penyebabnya

Seorang pria di dalam bilik telepon merekam pusat perbelanjaan yang dihias lampu Natal di Seoul, Korea Selatan, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Kementerian Keuangan Korea Selatan melaporkan penerimaan pajak pada Januari 2022 mengalami peningkatan sejumlah KRW10,8 triliun atau setara Rp127,6 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun total penerimaan pajak Korea Selatan yang terkumpul mencapai KRW49,7 triliun atau setara Rp587,32 triliun pada Januari 2022.

"Penerimaan pajak pada Januari meningkat di tengah pemulihan ekonomi dan pengumpulan pajak tangguhan selama pandemi," tulis Kementerian Keuangan Korea Selatan dilansir koreaherald.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pemerintah Korea Selatan menyampaikan pendapatan pajak mampu tumbuh tinggi karena 2 faktor. Pertama, pemulihan ekonomi karena peningkatan aktivitas masyarakat.

Kedua, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) tahun lalu yang baru disetorkan pada awal tahun ini. Sebab, pemerintah Korea Selatan pada tahun lalu telah memberikan insentif berupa penundaan pembayaran PPN.

Di sisi lain, Kemenkeu juga melaporkan belanja bruto pada Januari 2022 mencapai KRW56,3 triliun atau setara Rp665,3 triliun. Sementara itu, total penerimaan negara mencapai KRW65,3 triliun atau setara Rp771,6 triliun.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Akibatnya, negara itu mencatat surplus fiskal sebesar KRW9 triliun atau setara R10,63 triliun pada awal tahun ini.

Hingga akhir tahun ini, Kemenkeu Korea Selatan memperkirakan defisit fiskal mencapai KRW70,8 triliun atau setara Rp836,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 3,3% dari produk domestik bruto (PDB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini