PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak 2023 Masih Dibayangi Beragam Risiko, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:39 WIB
Penerimaan Pajak 2023 Masih Dibayangi Beragam Risiko, Apa Saja?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dengan materi yang dipaparkannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan perpajakan pada tahun ini masih akan dibayangi oleh sejumlah risiko, baik internal atau eksternal.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejumlah lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini tidak akan setinggi tahun lalu. Inflasi juga diproyeksi masih tinggi, meski sudah lebih rendah bila dibandingkan 2022.

"Walaupun inflasi sudah lebih baik dibandingkan 2022, tetapi masih pada level yang cukup tinggi," ujar Yon dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023 yang digelar oleh IAI, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Akibat inflasi yang masih tinggi, baik di Indonesia maupun di luar negeri, tingkat suku bunga acuan bank sentral pada berbagai negara bakal tetap tinggi pada tahun ini.

Tantangan lainnya, harga komoditas andalan Indonesia yang mengalami normalisasi pada tahun ini. Penurunan harga ini akan membuat penerimaan pajak ikut menurun.

Menurut Yon, harga komoditas andalan Indonesia mulai mengalami perlambatan. Dengan demikian, setoran pajak dari sektor yang bergantung pada harga komoditas seperti pertambangan bakal melambat.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Walau penurunan harga komoditas bakal menekan penerimaan pajak, belanja diproyeksikan juga akan menurun seiring dengan menurunnya kebutuhan subsidi.

"Kalau kita ada moderasi harga, di satu sisi belanja bisa kita tekan walaupun ada risiko penerimaannya juga akan tertekan," ujar Yon.

Selanjutnya, terdapat beberapa sumber penerimaan pajak yang tidak akan berulang pada 2023, salah satunya adalah PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS). Penerimaan pajak dari penyelenggaraan PPS pada tahun lalu mencapai Rp61,01 triliun dan tidak akan berulang pada tahun ini.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Untuk diketahui, target penerimaan perpajakan pada tahun ini telah ditetapkan senilai Rp2.021,2 triliun, terkontraksi 0,6% bila dibandingkan dengan realisasi perpajakan 2022 yang mencapai Rp2.034,5 triliun.

Adapun penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan senilai Rp1.718 triliun atau hanya tumbuh 0,07% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2022 senilai Rp1.716,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak