KABUPATEN GIANYAR

Penerimaan Masih Tertekan, Pemda Bakal Lakukan Intensifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Penerimaan Masih Tertekan,  Pemda Bakal Lakukan Intensifikasi

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Pemkab Gianyar, Bali akan menjalankan program intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) di luar pos penerimaan pajak daerah.

Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun mengatakan tumpuan utama pendapatan asli daerah dalam dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) 2022 dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2022 masih berasal dari setoran pajak daerah.

Untuk itu, pemkab akan menggali potensi penerimaan melalui intensifikasi pos nonpajak. "PAD 2022 masih didominasi rencana penerimaan dari pajak daerah dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah," katanya dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Wabup menuturkan proses bisnis intensifikasi PAD nonpajak antara lain menyasar beberapa jenis pungutan seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lainnya. Menurutnya, upaya penggalian potensi akan berdasarkan pertimbangan riil kinerja penerimaan pajak daerah.

Dia menyatakan pandemi Covid-19 masih akan memberikan dampak pada kegiatan pariwisata di Pulau Bali pada tahun depan. Untuk itu, kinerja setoran PAD dari pajak daerah dari sektor pariwisata diprediksi masih mengalami tekanan.

Target PAD pada 2022 ditetapkan senilai Rp779,15 miliar atau 39,84% dari total target pendapatan daerah tahun depan. Sementara itu, pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,1 triliun atau 57,33% dari total target pendapatan daerah 2022. Sisanya, Rp22,3 miliar berasal dari pos penerimaan pendapatan daerah lain yang sah.

"Perencanaan ini dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi tahun sebelumnya dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pandemi yang berdampak pada penerimaan PAD terutama sektor pariwisata," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS